Minggu, 12 Februari 2012

Maafkan Aku

hari semakin tinggi
fkiranku kacau, hilang semua kesadaranku
jiwaku yang kian lama kian resah,
gelisah atas mu.

hingga malam menjelma,
akhirnya ku putuskan tuk merangkai kata" ini.
bersama air mata ku torehkan semua kedalam catatan kusamku.

"ma'afkan,
ma'afkan aku sayank,
sampai saat ini aku belum bisa berikanmu bahagia,
karena aku tak begitu sempurna untuk itu.

ma'afkan,
ma'afkan aku sayang,
hingga saat ini aku masih belum menemuimu,
sampai-sampai karena ulahku,
teman-temanmu menertawakanmu.

malu,
malu aku hingga kini hanya bisa ucapkan janji padamu,
malu,
sungguh aku malu padamu.

ma'afkan,
ma'afkan aku sayank,
aku mencintaimu tapi tak berikan bahagia untukmu,
namun sungguh aku menyayangimu.

ma'afkan,
karena memang salahku hingga teman-temanmu menertawakanmu.

tak ada lagi yang bisa kukatakan,
hanya ma'af yang mampu ku lontarkan,
karna begitu aku bersalah padamu.

:'(   DeaR ma'afkan Aku."

duka ku

wahai jiwa yang beku
bangunlah, bangkitlah
alirkan kembali darah dalam jiwa

wahai jiwa yang beku
berbahagialah carilah jalanmu sendiri
namun jangan lupakan rasa di hati

wahai hati yang diam
berkelanalah temukan jiwa yang suci

wahai jiwa yang pilu
kembali tersenyumlah

wahai jiwa yang bersedih
berbahagialah engkau kembali

dan engkau jiwa yang pergi
semoga bahagia dengan raga yang lain
namun angan lupakan
kita pernah mengukir cerita disini

kesepianku

bosan aku bosan
sepi kini aku sepi
semu semuanya semu

tertatih aku berjalan
di tengah gelap dan kesepian
tak satupun cahaya kutemukan

semuanya tak tampak
bahkan diri sendiri hilang
saat kau bawa semua yang ku punya

tak ada lagi yang tersisa
selain jiwa yang hampa
yang tak tahu mana jalan
untuk keluar dari kesepian...

Kamis, 09 Februari 2012

KONSTITUSI DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN DALAM KEHIDUPAN KENEGARAAN



PENDAHULUAN

Konstitusi merupakan seperangkat aturan main dalam kehidupan bernegara yang mengatur hak dan kewajiban warga negara dan negara. Konstitusi biasa disebut dengan Undang-Undang Dasar (UUD).
Keberadaan konstitusi di suatu negara diharapkan dapat melahirkan sebuah negara yang demokratis. Namun hal itu tidak akan terwujud apabila terjadi penyelewengan atas konstitusi oleh penguasa yang otoriter.
Pada pembahasan ini akan diuraikan tentang unsur-unsur dalam konstitusi meliputi:1) Pengertian konstitusi 2) Tujuan, fungsi dan ruang lingkup konstitusi 3) Klasifikasi konstitusi 4) Sejarah perkembangan konstitusi 5) Sejarah kelahiran dan perkembangan konstitusi di Indonesia 6) Perubahan konstitusi di Indonesia 7) konstitusi sebagai piranti kehidupan kenegaraan yang demokratis 8) Lembaga kenegaraan pasca amandemen UUD ’459. Tata urutan perundang-undangan Indonesia


















BAB I
PEMBAHASAN
KONSTITUSI DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN DALAM KEHIDUPAN KENEGARAAN

A.    PENGERTIAN KONSTITUSI

Ada dua istilah terkait dengan norma atau ketentuan dasar dalam kaitan dengan kehidupan kenegaraan dan kebangsaan. Kedua istilah tersebut adalah konstitusi dan undang-undang dasar. Konstitusi berasal dari bahasa perancis “constituer” yang berarti membentuk. Maksud dari istilah tersebut ialah pembentukan, penyusunan, atau pernyataan akan suatu negara. Dalam bahasa latin, “konstitusi” merupakan gabungan dua kata, yakni cume berarti “bersama dengan...”, dan statuere berarti “membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan, menetapkan sesuatu”. Dengan kata lain, constitutiones berarti segala sesuatu yang telah ditetapkan. Sedangkan Undang-undang Dasar merupakan terjemahan dari istilah Belanda “Grondwet”. Kata grond berarti tanah atau dasar dan wet berarti undang-undang.
Istilah konstitusi (constitution) dalam bahasa Inggris, memiliki makna yang lebih luas daripada Undang-Undang Dasar, yakni konstitusi adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat. Konstitusi menurut Miriam Budiardjo adalah suatu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa. Sedangkan undang-undang dasar merupakan bagian tertulis dalam konstitusi.
Konstitusi dalam arti material adalah perhatian terhadap isinya yang terdiri atas pokok yang sangat penting dari struktur dan organisasi negara. Konstitusi dalam arti formil yaitu perhatian terhadap prosedur, pembentukannya yang harus istimewa dibandingkan dengan pembentukan perundang-undangan lainnya. Konstitusi dalam arti tertulis adalah konstitusi yang dinaskahkan tertentu guna memudahkan pihak-pihak mengetahuinya. Konstitusi dalam arti undang-undang tertinggi yaitu pembentukan dan perubahannya melalui prosedur istimewa dan ia juga merupakan dasar tertinggi dari perundang-undangan lainnya yang berlaku dalam negara.
Dalam terminologi hukum Islam (fiqh siyasah), istilah konstitusi dikenal dengan sebutan dustur. Dustur pada mulanya diartikan dengan seseorang yang memiliki otoritas, baik dalam bidang politik maupun agama. Dalam kontek konstitusi, Dustur berarti kumpulan kaidah yang mengatur dasar dan hubungan kerja sama antar sesama anggota masyarakat dalam sebuah negara, baik yang tidak tertulis (konvensi) maupun yang tertulis (konstitusi).
Dalam perkembangannya, ada beberapa pendapat yang membedakan antara konstitusi dengan undang-undang dasar:
1.      Herman Heler berpandangan bahwa konstitusi lebih luas daripada undang-undang dasar. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis melainkan juga bersifat sosiologis dan politis. Sedangkan undang-undang dasar hanya merupakan sebagian dari pengertian konstitusi, yakni die geschreiben verfassung atau konstitusi yang tertulis.
2.       Pendapat yang sama juga diajukan oleh F. Laselle, yang membagi pengertian konstitusi menjadi dua, yakni :
·         Sosiologis dan politis.
Secara sosiologis dan politis konstitusi adalah sintesa faktor-faktor kekuatan yang nyata dalam masyarakat (hubungan antara kekuasaan-kekuasaan dalam suatu negara).
Seperti : raja, parlemen, kabinet, partai politik dan lain-lain.
·         Yuridis
Secara yuridis konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan.
3.      Berbeda halnya dengan pendapat yang dikemukakan James Bryce, seperti dikutip C.F. Strong, yang menyamakan konstitusi dengan UUD. Ia mendefinisikan konstitusi sebagai suatu kerangka masyarakat politik (negara) yang diorganisir dengan dan melalui hukum. Dengan kata lain, konstitusi dapat pula dikatakan sebagai kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak pihak yang diperintah (rakyat), dan hubungan diantara keduanya. Penyamaan arti konstitusi dan UUD inilah yang sesuai dengan praktek ketatanegaraan di Indonesia.

B.     TUJUAN, FUNGSI dan RUANG LINGKUP KONSTITUSI

Secara garis besar, tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Menurut Bagir Manan, hakikat tujuan konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau konstitusionalisme yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk di pihak lain.
Dalam berbagai literatur hukum tata negara maupun ilmu politik ditegaskan bahwa fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum negara. Karena itu ruang lingkup isi Undang-undang Dasar sebagai konstitusi tertulis sebagaimana dikemukakan oleh A.A.H Struycken memuat tentang :
1. Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau ;
2. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa ;
3. Pandangan tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang ;
4. Suatu keinginan dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.

Sedangkan menurut Sri Soemantri dengan mengutip pendapat Steenbeck menyatakan bahwa terdapat tiga materi muatan pokok dalam konstitusi yaitu :
1. Jaminan hak-hak asasi manusia
2. Susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar
3. Pembagian dan pembatasan kekuasaan.

Selanjutnya dalam paham konstitusi (konstitusionalisme) demokratis dijelaskan bahwa isi konstitusi meliputi :
1. Anatomi kekuasaan (kekuasaan politik) tunduk pada hukum
2. Jaminan dan perlindungan hak-hak asasi manusia
3. Peradilan yang bebas dan mandiri
4. Pertanggungjawaban kepada rakyat (akuntanbilitas publik) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat.

Keempat cakupan isi di atas merupakan dasar utama bagi suatu pemerintahan yang konstitusional. Namun demikian, indikator suatu negara atau pemerintahan disebut demokratis tidaklah tergantung pada konstitusinya. Sekalipun konstitusinya telah menetapkan aturan dan prinsip-prinsip di atas, jika tidak diimplementasikan dalam praktik penyelenggaraan tata pemerintahan, ia belum bisa dikatakan sebagai negara yang konstitusional atau menganut paham konstitusi demokrasi.

C.    KLASIFIKASI KONSTITUSI
K.C Wheare sebagaimana dikutip oleh Dahlan Thaib, dkk., mengungkapkan bahwa konstitusi dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
1. Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis
Konstitusi tertulis adalah konstitusi dalam bentuk dokumen yang memiliki “kesakralan khusus” dalam proses perumusannya. Konstitusi Tertulis merupakan suatu instrumen (instrumen atau document) yang oleh para penyusunnya disusun untuk segala kemungkinan yang dirasa terjadi dalam pelaksanaannya. Pada kasus lain, konstitusi tertulis dijumpai pada sejumlah hukum dasar yang diadopsi atau dirancang oleh para penyusun konstitusi dengan tujuan untuk memberikan ruang lingkup seluas mungkin bagi proses undang-undang biasa untuk mengembangkan konstitusi itu dalam aturan-aturan yang sudah disiapkan.
Sedangkan konstitusi Tidak tertulis adalah kostitusi yang lebih berkembang atas dasar adat-istiadat (custom) daripada hukum tertulis. Berbeda dengan yang pertama, konstitusi Tidak tertulis dalam perumusannya tidak membutuhkan proses yang panjang, misalnya dalam penentuan quorum, model perubahan (amandemen atau pembaruan), dan prosedur perubahannya (referendum, konvensi, atau pembentukan lembaga khusus).

2. Konstitusi Fleksibel dan Konstitusi Kaku
Konstitusi yang dapat diubah atau diamandemen tanpa adanya prosedur khusus dinyatakan sebagai konstitusi fleksibel. Sebaliknya konstitusi yang mempersyaratkan prosedur khusus untuk perubahan atau amandemennya adalah konstitusi kaku. 

Menurut James Bryce, terdapat ciri-ciri khusus pada konstitusi fleksibel, yaitu :
a. Elastis
b. Diumumkan dan diubah dengan cara yang sama seperti undang-undang

Sedangkan konstitusi kaku memliki kekhususan sendiri yaitu :
a. Mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan yang lain.
b. Hanya dapat diubah dengan cara yang khusus atau istimewa atau dengan persyaratan yang yang berat.

3. Konstitusi Derajat-Tinggi dan Konstitusi Tidak Derajat-Tinggi
Konstitusi derajat tinggi ialah suatu konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara. Jika dilihat dari segi bentuknya, konstitusi ini berada di atas peraturan perundang-undangan yang lain. Demikian juga syarat-syarat untuk mengubahnya sangatlah berat.
Sedangkan konstitusi tidak sederajat ialah suatu konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat-tinggi. Persyaratan yang diperlukan untuk mengubah konstitusi jenis ini sama dengan persyaratan yang diperlukan untuk mengubah peraturan-peraturan yang lain setingkat undang-undang.

4. Konstitusi Serikat dan Konstitusi Kesatuan
Bentuk ini berkaitan dengan bentuk suatu negara ; jika bentuk suatu negara itu serikat, maka akan didapatkan sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah negara bagian. Sistem pembagian kekuasaan ini diatur dalam konstitusi. Dalam negara kesatuan pembagian kekuasaan tidak dijumpai, karena seluruh kekuasaannya terpusat pada pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam konstitusi.

5. Konstitusi Sistem Pemerintahan Presidensial dan Konstitusi Sistem Pemerintahan Parlementer
Menurut C.F. Strong, terdapat dua macam pemerintahan presidensial di negara-negara dunia dewasa ini dengan ciri-ciri pokoknya sebagai berikut :
a. Presiden tidak dipilih oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau oleh dewan pemilih, seperti Amerika Serikat dan Indonesia.
b. Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legilatif
c. Presiden tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan diadakan pemilihan.
Konstitusi yang mengatur beberapa ciri di atas dapat diklasifikasikan ke dalam konstitusi sistem pemerintahan preidensial.

Sedangkan sistem pemerintahan parlementer mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a. Kabinet yang dipilih oleh Perdana Menteri dibentuk atau berdasarkan kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen.
b. Para anggota kabinet mungkin seluruhnya, mungkin juga sebagian adalah anggota parlemen.
c. Perdana Menteri bersama kabinet bertanggung jawab kepada parlemen
d. Kepala Negara dengan saran atau nasihat Perdana Menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakannya pemilihan umum.
Konstitusi yang mengatur beberapa ciri sistem pemerintahan di atas dapat dikatakan sebagai konstitusi sistem pemerintahan parlementer.

4.SEJARAH PERKEMBANGAN KONSTITUSI
Konstitusi sebagai suatu kerangka kehidupan politik telah lama dikenal yaitu sejak jaman bangsa Yunani yang memiliki beberapa kumpulan hukum (semacam kitab hukum pada 624-404 SM). Athena pernah mempunyai tidak kurang dari 11 konstitusi, sedangkan Aristoteles sendiri berhasil mengoleksi sebanyak 158 buah konstitusi dari beberapa negara. Pada masa itu pemahaman tentang “konstitusi” hanyalah merupakan suatu kumpulan dari peraturan serta adat kebiasaan semata-mata.
Sejalan dengan perjalanan waktu, pada masa Kekaisaran Roma pengertian konstitusi (constitutionnes) mengalami perubahan makna ; ia merupakan suatu kumpulan ketentuan serta peraturan yang dibuat oleh para kaisar, pernyataan dan pendapat para ahli hukum, negarawan, serta adat kebiasaan setempat selain undang-undang. Konstitusi Roma mempunyai pengaruh cukup besar sampai abad pertengahan yang memberikan inspirasi bagi tumbuhnya paham Demokrasi Perwakilan dan Nasionalisme. Dua paham inilah yang merupakan cikal bakal munculnya paham konstitusionalisme modern.
Selanjutnya pada abad VII (zaman klasik) lahirlah piagam Madinah atau Konstitusi Madinah. Piagam Madinah yang dibentuk pada awal masa klasik Islam (622 M) merupakan aturan pokok tata kehidupan bersama di Madinah yang dihuni oleh bermacam kelompok dan golongan : Yahudi, Kristen, Islam dan lainnya. Konstitusi Madinah berisikan tentang hak bebas berkeyakinan, kebebasan berpendapat, kewajiban kemasyarakatan dan juga mengatur kepentingan-kepentingan hukum. Konstitusi Madinah merupakan satu bentuk konstitusi pertama di dunia yang telah memuat materi sebagaimana layaknya konstitusi modern dan telah mendahului konstitusi-konstitusi lainnya di dalam meletakkan dasar pengakuan terhadap hak asasi manusia.
Pada paruh kedua abad XVII, kaum bangsawan Inggris yang menang dalam revolusi istana (The Glorious Revolution) telah mengakhiri absolutisme kekuasaan raja dan menggantikannya dengan sistem parlemen sebagai pemegang kedaulatan. Akhir dari revolusi ini adalah deklarasi kemerdekaan 12 negara koloni Inggris pada 1776, dengan menetapkan konstitusi sebagai dasar negara yang berdaulat.
Pada tahun 1789 meletus revolusi di Perancis, ditandai oleh ketegangan-ketegangan di masyarakat dan terganggunya stabilitas keamanan negara. Instabilitas sosial di Prancis memunculkan perlunya konstitusi (constituante). Maka pada tanggal 14 September 1791 tercatat sebagai diterimanya konstitusi Eropa pertama oleh Louis XVI. Sejak peristiwa inilah sebagian besar negara-negara di dunia, baik monarkhi maupun republuk, negara kesatuan maupun federal, sama-sama mendasarkan prinsip ketatanegaraannya pada sandaran konstitusi. Di perancis muncul buku karya J.J. Rousseau, Du Contract Social, yang mengatakan “manusia terlahir dalam keadaan bebas dan sederajat dalam hak-haknya”. Sedangkan hukum merupakan ekspresi dari kehendak umum (rakyat). Pandangan Rousseau ini sangat menjiwai hak-hak dan kemerdekaan rakyat (De Declaration des Droit d I’Homme et du Citoyen), karena deklarasi inilah yang mengilhami pembentukan Konstitusi Perancis (1791) khususnya yang menyangkut hak-hak asasi manusia. Setelah peristiwa ini, maka muncul konstitusi dalam bentuk tertulis yang dipelopori oleh Amerika.
Konstitusi tertulis model Amerika ini kemudian diikuti oleh berbagai negara di Eropa, seperti Spanyol (1812), Norwegia (1814), Belanda (1815). Hal yang perlu dicatat adalah bahwa konstitusi pada waktu itu belum menjadi hukum dasar yang penting. Konstitusi sebagai UUD, atau sering disebut dengan “Konstitusi Modern” baru muncul bersamaan dengan perkembangan sistem demokrasi perwakilan. Demokrasi perwakilan muncul sebagai pemenuhan kebutuhan rakyat akan lembaga perwakilan (legislatif). Lembaga ini dibutuhkan sebagai pembuat Undang-undang untuk mengurangi dan membatasi dominasi para raja. Alasan inilah yang menempatkan konstitusi tertulis sebagai hukum dasar yang posisinya lebih tinggi daripada raja.

5.SEJARAH LAHIR DAN PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Undang-undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juli 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa Jepang dikenal dengan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai yang beranggotakan 62 orang, diketuai Mr. Radjiman Wedyodiningrat. Tugas pokok badan ini sebenarnya menyusun rancangan UUD. Namun dalam praktik persidangannya berjalan berkepanjangan, khususnya pada saat membahas masalah dasar negara. Di akhir sidang I BPUPKI berhasil membentuk panitia kecil yang disebut dengan panitia sembilan. Panitia ini pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil mencapai kompromi untuk menyetujui sebuah naskah Mukaddimah UUD. Hasil panitia sembilan ini kemudian diterima dalam sidang II BPUPKI tanggal 11 Juli 1945. Setelah itu Soekarno membentuk panitia kecil pada tanggal 16 Juli 1945 yang diketuai oleh Soepomo dengan tugas menyusun rancangan Undang-undang Dasar dan membentuk panitia untuk mempersiapkan kemerdekaan yaitu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Keanggotaan PPKI berjumlah 21 orang dengan ketua Ir. Soekarno dan Moh. Hatta sebagai wakilnya. Undang-undang Dasar atau Konstitusi Negara Republik Indonesia disahkan dan ditetapkan oleh PPKI pada hari abtu tanggal 18 Agustus 1945. Dengan demikian sejak itu itu Indonesia telah menjadi suatu negara modern karena telah memiliki suatu sistem ketatanegaraan yaitu Undang-undang Dasar atau Konstitusi negara yang memuat tatakerja konstitusi modern. Istilah Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang memakai angka “1945” di belakang UUD sebagaimana dijelaskan oleh Dahlan Thaib dkk., barulah timbul kemudian yaitu pada awal tahun 1959 ketika tanggal 19 Februari 1959 Kabinet Karya mengambil kesimpulan dengan suara bulat mengenai “pelaksanaan demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke UUD 1945”. Dalam perjalanan sejarah, konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali pergantian baik nama maupun substansi materi yang dikandungnya. 

Perjalanan sejarah konstitusi Indonesia yaitu :
1. Undang-undang Dasar 1945 yang masa berlakunya sejak 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat yang lazim dikenal dengan sebutan konstitusi RIS dengan masa berlakunya sejak 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
3. Undang-undang Dasar Sementara (UUDS) Republik Indonesia 1950 yang masa berlakunya sejak 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
4. Undang-undang Dasar 1945 yang merupakan pemberlakuan kembali konstitusi pertama Indonesia dengan masa berlakunya sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 – sekarang. 

6.PERUBAHAN KONSTITUSI di INDONESIA
Dalam sistem ketatanegaraan modern, terdapat dua model perubahan konstitusi yaitu renewel (pembaharuan) dan amandemen (perubahan).

Menurut Miriam Budiarjo, ada 4 macam prosedur dalam perubahan konstitusi baik dalam model renewel dan amandemen, yaitu:
• Sidang badan legislative dengan ditambah beberapa syarat, misalnya dapat ditetapkan quorum untuk sidang yang membicarakan usul perubahan undang-undang dasar dan jumlah minimum anggota badan legislative untuk menerimanya
• Referendum (Pengambilan keputusan dengan cara menerima atau menolak usulan perubahan undang-undang
• Negara-negara bagian dalam Negara federal (misal Amerika Serikat, ¾ dari 50 negara-negara bagian harus menyetujui)
• Perubahan yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan.

Selanjutnya menurut K.C. Wheare dalam melakukan perubahan UUD hendaklah diperhatikan hal berikut:
• Agar rakyat mendapat kesempatan untuk menyampaikan pandangannya sebelum perubahan dilakukan
• Agar jika dilakukan di negara serikat kekuasaan Negara serikat dan kekuasaan negara bagian tidak diubah semata-mata oleh perbuatan masing-masing pihak secara tersendiri
• Agar hak-hak perorangan atau kelompok seperti kelompok minoritas agama atau kebudayaannya mendapat jaminan

Dalam perubahan keempat UUD 1945 diatur tentang tata cara perubahan undang-undang dasar. Bersandar pada pasal 37 UUD 1945 menyatakan:
• Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
• Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya
• Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
• Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurag-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Dalam sejarah konstitusi Indonesia telah terjadi beberapakali perubahan atas UUD 1945. Sejak proklamasi 17 Agustus 1945, telah terjadi beberapa kali perubahan atas UUD Negara Indonesia yaitu:
• Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
• Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
• Undang–Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950 -5 Juli 1959)
• Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999)
• Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahan (19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000)
• Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000 - 9 November 2001)
• Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahan I, II dan III (9 November 2001 – 10 Agustus 2002)
• Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahan I, II, III dan IV (10 Agustus 2002)

7.KONSTITUSI SEBAGAI PIRANTI KEHIDUPAN KENEGARAAN YANG DEMOKRATIS
Sebagai aturan dasar yang mengatur kehidupan dalam berbangsa dan bernegara, maka sepatutnya konstitusi dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara negara dan warga negara, agar satu sama lain merasa bertanggung jawab serta tidak terjadi penindasan dari yang kuat terhadap yang lemah. Agar nilai demokrasi yang diperjuangkan tidak diselewengkan, maka partisipasi warga negara dalam menyuarakan aspirasi perlu ditetapkan di dalam konstitusi untuk ikut berpartisipasi dan mengawal proses demokratisasi pada sebuah negara.

Prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara yaitu:
1. Menempatkan warga Negara sebagai sumber utama kedaulatan
2. Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas
3. Adanya jaminan penghargaan terhadap hak-hak individu warga negara dan penduduk negara
4. Pembatasan pemerintahan
5. Adanya jaminan keutuhan terhadap keutuhan negara nasional dan integritas wilayah
6. Adanya jaminan keterlibatan rakyat dalam proses bernegara melalui pemilihan umum yang bebas
7. Adanya jaminan berlakunya hukum dan keadilan melalui proses peradilan yang independen
8. Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara yang meliputi:
a. Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan trias politika
b. Kontrol dan keseimbangan lembaga-lembaga pemerintahan

8.LEMBAGA KENEGARAAN PASCA AMANDEMEN UUD 1945
Pada setiap pemerintahan terdapat tiga jenis kekuasaan yaitu legislative, eksekutif dan yudikatif. Ketiga jenis kekuasaan tersebut terpisah satu sama lainnya, baik mengenai tugas (functi) maupun mengenai alat kelengkapan (organ) yang melakukannya. Sebelum perubahan UUD 1945, alat-alat kelengkapan negara dalam UUD 1945 adalah: Lembaga Kepresidenan, MPR, DPA, DPR, BPK dan Kekuasaan Kehakiman. Setelah amandemen secara keseluruhan terhadap UUD 1945, alat kelengkapan Negara yang disebut dengan lembaga tinggi Negara menjadi delapan lembaga, yaitu MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK dan BPK.

Lembaga Legislatif
Struktur lembaga perwakilan rakyat secara umum terdiri dua model yaitu : lembaga perwakilan rakyat satu kamar (unicameral) dan lembaga perwakilan rakyat (bicameral). Tugas dan wewenang DPR antara lain:
a. Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
b. Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
c. Menerima dan memberikan usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikut sertakannya dalam pembahasan
d. Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
e. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
f. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan Negara yang disampaikan oleh BPK
f. Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain
g. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
h. Dan sebagainya

DPD adalah lembaga Negara dalam system ketatanegaraan Republik Indonesia yang merupakan wakil-wakil daerah propinsi dan dipilih melalui pemilihan umum yang memiliki fungsi:
a. Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
b. Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu

Lembaga Eksekutif
Kekuasaan eksekutif dimaknai sebagai kekuasaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan yang kemauan negara dan pelaksaanaan UU. Dalam Negara demokratis , kemauan Negara dinyatakan melalui undang-undang.

Menurut C.F Strong, kekuasaan eksekutif mencakup beberapa bidang:
a. Diplomatik, yakni menyelenggarakan hubungan diplomatic dengan negara-negara lain
b. Administratif, yakni melaksanakan undang-undang serta peraturan lain dan menyelenggarakan administrasi Negara
c. Militer, yakni mengatur angkatan bersenjata, menyelenggarakan perang serta keamanan dan pertahanan Negara
d. Yudikatif , yakni member grasi, amnesty dan sebagainya
e. Legislatif, yakni membuat rancangan undang-undang yang diajukan ke lembaga legislative dan membuat peraturan-peraturan

Wewenang, Kewajiban dan Hak Presiden antara lain:
a. Memegang kekusaan pemerintahan menurut UUD
b. Memegang kekuasan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara
c. Mengajukan rancangan Undang-Undang kepada DPR.
d. Menetapkan peraturan pemerintah
e. Mengangkat dan memberhentikan mentri-mentri
f. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
g. Mengangkat duta dan konsul serta menerima penempatan duta Negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR
h. Memberi grasi, rehabilitasi, amnesty dan abolisi
i. Memberikan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU

Lembaga Yudikatif
Kekuasaan yudikatif berpuncak pada kekuasaan kehakiman yang juga dipahami mempunyai dua pintu, yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga baru yang diperkenalkan oleh perubahan ketiga UUD 1945. Salah satu landasan yang melahirkan lembaga ini karena sudah tidak ada lagi lembaga tertinggi negara. Akibatnya bila terjadi persengketaan antara lembaga tinggi negara diperlukan sebuah lembaga khusus yang menangani sengketa tersebut yang disebut Mahkamah Konstitusi.

Kewajiban dan wewenang MA:
a. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
b. Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
c. Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi

Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MK adalah:
a. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannnya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
b. Memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan atau Wakil Presiden menurut UUD 1945
Dibentuknya komisi yudisial dalam struktur kekuasaan kehakiman Indonesia adalah agar warga masyarakat di luar struktur resmi lembaga parlemen dapat dilibatkan dalam proses pengangkatan, penilaian kinerja dan kemungkinan pemberhentian hakim. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dalam rangka mewujudkan kebenaran dan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Yudisial melakukan pengawasan terhadap:
a. Hakim agung di Mahkamah Agung
b. Hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung
c. Hakim Mahkamah Konstitusi

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK dapat dikatakan mitra kerja yang erat bagi DPR terutama dalam mengawasi kinerja pemerintahan, yang berkenan dengan soal-soal keuangan dan kekayaan Negara. BPK adalah lembaga Negara Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.

Tugas dan wewenang BPK yaitu:
a. Memeriksa tanggung jawab keuangan Negara dan memberikan hasil pemeriksaan kepada DPR, DPRD, dan DPD
b. Memeriksa semua pelaksanaan APBN
c. Memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan Negara

Moh. Kusnardi menyimpulkan fungsi pokok BPK yaitu:
a. Fungsi operatif, yaitu melakukan pemeriksaan, pengawasan dan penelitian atas penguasaan dan pengurusan keuangan Negara
b. Fungsi yudikatif, yaitu melakukan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri
c. Fungsi rekomendatif, yaitu memberikan pertimbangan kepada pemerintah tentang pengurusan keuangan Negara

9.TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA KERANGKA IMPLEMENTASI KONSTITUSI/UNDANG-UNDANG DASAR
Konsep rechstaat mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1. Adanya perlindungan terhadap HAM
2. Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga Negara untuk menjamin perlindungan HAM
3. Pemerintahan berdasarkan peraturan
4. Adanya peradilan administrasi

Awal tahun 1966, melalui ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 lampiran 2 disebutkan hierarki peraturan perundangan Indonesia yaitu:
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPR
3. Undang-undang Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah
5. Keputusan Presiden
6. Peraturan pelaksanaannya yaitu:
a. Peraturan Mentri
b. Instruksi Mentri
c. Dan lainnya

Selanjutnya berdasar Ketetapan MPR No. III Tahun 2000, tata urutan perundangan yaitu:
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPR
3. Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah

Tata urutan perundangan dalam UU PP ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 yaitu:
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah meliputi:
a. Peraturan Daerah Propinsi
b. Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota
c. Peraturan Desa







BAB II
PENUTUP
A.     KESIMPULAN
Berdasarkan uraian pada pembahasan, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Negara merupakan suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.
2. Konstitusi diartikan sebagai peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang berdirinya suatu negara.
3. Antara negara dan konstitusi mempunyai hubungan yang sangat erat. Karena melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
4. Pancasila merupakan filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa. Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi idiologi tertutup, sehingga pancasila bukan sebagai konstitusi melainkan UUD 1945 yang menjadi konstitusi di Indonesia.
B.     SARAN
Dari penulisan makalah ini, tidak luput dari kesalahan serta banyak kekurangan yang jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran dari dosen pembimbing dan teman-teman agar dapat terciptanya Sumber Daya Manusia yang berkualitas.








DAFTAR PUSTAKA
1.   Demokrasi
2.   A.ubaidillah, demokrasi,ham,dan masyarakat madani, IAIN Jakarta press, 2000
3.   ICCE UIN Jakarta, demokrasi,ham,dan masyarakat madani, 2003
4.   A.M Fatwa, Potret konstitusi pasca amandemen 1945, compass nusantara 2009
5.   Retno L dan Setiadi,PKN KLS X, 2009













MAKALAH
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
“KEWARGANEGARAAN”
Kelas ekonomi islam  A
Semester 1
Kelompok  2
Disusun oleh:  Asnita                  NIM: 311.
                          Rahmi              NIM: 311.
                          Taufiq              NIM: 311.
                          Hamdani          NIM: 311.262
                          Dewi                NIM: 311.
                          Putri                NIM: 311.
                          Rini                  NIM:

Dosen Pembimbing : Drs. Firdaus M.Ag

JURUSAN EKONOMI ISLAM
FAKULTAS SYARI”AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)  IMAM BONJOL PADANG
2011