hari semakin tinggi
fkiranku kacau, hilang semua kesadaranku
jiwaku yang kian lama kian resah,
gelisah atas mu.
hingga malam menjelma,
akhirnya ku putuskan tuk merangkai kata" ini.
bersama air mata ku torehkan semua kedalam catatan kusamku.
"ma'afkan,
ma'afkan aku sayank,
sampai saat ini aku belum bisa berikanmu bahagia,
karena aku tak begitu sempurna untuk itu.
ma'afkan,
ma'afkan aku sayang,
hingga saat ini aku masih belum menemuimu,
sampai-sampai karena ulahku,
teman-temanmu menertawakanmu.
malu,
malu aku hingga kini hanya bisa ucapkan janji padamu,
malu,
sungguh aku malu padamu.
ma'afkan,
ma'afkan aku sayank,
aku mencintaimu tapi tak berikan bahagia untukmu,
namun sungguh aku menyayangimu.
ma'afkan,
karena memang salahku hingga teman-temanmu menertawakanmu.
tak ada lagi yang bisa kukatakan,
hanya ma'af yang mampu ku lontarkan,
karna begitu aku bersalah padamu.
:'( DeaR ma'afkan Aku."
Minggu, 12 Februari 2012
duka ku
wahai jiwa yang beku
bangunlah, bangkitlah
alirkan kembali darah dalam jiwa
wahai jiwa yang beku
berbahagialah carilah jalanmu sendiri
namun jangan lupakan rasa di hati
wahai hati yang diam
berkelanalah temukan jiwa yang suci
wahai jiwa yang pilu
kembali tersenyumlah
wahai jiwa yang bersedih
berbahagialah engkau kembali
dan engkau jiwa yang pergi
semoga bahagia dengan raga yang lain
namun angan lupakan
kita pernah mengukir cerita disini
bangunlah, bangkitlah
alirkan kembali darah dalam jiwa
wahai jiwa yang beku
berbahagialah carilah jalanmu sendiri
namun jangan lupakan rasa di hati
wahai hati yang diam
berkelanalah temukan jiwa yang suci
wahai jiwa yang pilu
kembali tersenyumlah
wahai jiwa yang bersedih
berbahagialah engkau kembali
dan engkau jiwa yang pergi
semoga bahagia dengan raga yang lain
namun angan lupakan
kita pernah mengukir cerita disini
kesepianku
bosan aku bosan
sepi kini aku sepi
semu semuanya semu
tertatih aku berjalan
di tengah gelap dan kesepian
tak satupun cahaya kutemukan
semuanya tak tampak
bahkan diri sendiri hilang
saat kau bawa semua yang ku punya
tak ada lagi yang tersisa
selain jiwa yang hampa
yang tak tahu mana jalan
untuk keluar dari kesepian...
sepi kini aku sepi
semu semuanya semu
tertatih aku berjalan
di tengah gelap dan kesepian
tak satupun cahaya kutemukan
semuanya tak tampak
bahkan diri sendiri hilang
saat kau bawa semua yang ku punya
tak ada lagi yang tersisa
selain jiwa yang hampa
yang tak tahu mana jalan
untuk keluar dari kesepian...
Kamis, 09 Februari 2012
KONSTITUSI DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN DALAM KEHIDUPAN KENEGARAAN
PENDAHULUAN
Konstitusi merupakan seperangkat
aturan main dalam kehidupan bernegara yang mengatur hak dan kewajiban warga
negara dan negara. Konstitusi biasa disebut dengan Undang-Undang Dasar (UUD).
Keberadaan konstitusi di suatu
negara diharapkan dapat melahirkan sebuah negara yang demokratis. Namun hal itu
tidak akan terwujud apabila terjadi penyelewengan
atas konstitusi oleh penguasa yang otoriter.
Pada pembahasan ini akan
diuraikan tentang unsur-unsur dalam konstitusi meliputi:1) Pengertian konstitusi 2) Tujuan, fungsi dan ruang lingkup konstitusi 3) Klasifikasi konstitusi 4) Sejarah perkembangan
konstitusi 5) Sejarah kelahiran dan perkembangan
konstitusi di Indonesia 6) Perubahan konstitusi di Indonesia 7) konstitusi sebagai piranti kehidupan kenegaraan yang demokratis 8) Lembaga kenegaraan pasca
amandemen UUD ’459. Tata urutan perundang-undangan Indonesia
BAB I
PEMBAHASAN
KONSTITUSI DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN DALAM KEHIDUPAN KENEGARAAN
A. PENGERTIAN KONSTITUSI
Ada dua istilah terkait dengan norma atau ketentuan dasar
dalam kaitan dengan kehidupan kenegaraan dan kebangsaan. Kedua istilah tersebut
adalah konstitusi dan undang-undang dasar. Konstitusi berasal dari bahasa perancis “constituer”
yang berarti membentuk. Maksud dari istilah tersebut ialah pembentukan,
penyusunan, atau pernyataan akan suatu negara. Dalam bahasa latin, “konstitusi”
merupakan gabungan dua kata, yakni cume berarti “bersama dengan...”, dan
statuere berarti “membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan,
menetapkan sesuatu”. Dengan kata lain, constitutiones berarti segala sesuatu
yang telah ditetapkan. Sedangkan Undang-undang Dasar merupakan terjemahan dari
istilah Belanda “Grondwet”. Kata grond berarti tanah atau dasar dan wet
berarti undang-undang.
Istilah konstitusi (constitution) dalam bahasa
Inggris, memiliki makna yang lebih luas daripada Undang-Undang Dasar, yakni
konstitusi adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis
maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu
pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat. Konstitusi menurut Miriam
Budiardjo adalah suatu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa dan merupakan
dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa. Sedangkan undang-undang dasar merupakan
bagian tertulis dalam konstitusi.
Konstitusi dalam arti material adalah perhatian terhadap
isinya yang terdiri atas pokok yang sangat penting dari struktur dan organisasi
negara. Konstitusi dalam arti formil yaitu perhatian terhadap prosedur, pembentukannya
yang harus istimewa dibandingkan dengan pembentukan perundang-undangan lainnya.
Konstitusi dalam arti tertulis adalah konstitusi yang dinaskahkan tertentu guna
memudahkan pihak-pihak mengetahuinya. Konstitusi dalam arti undang-undang
tertinggi yaitu pembentukan dan perubahannya melalui prosedur istimewa dan ia
juga merupakan dasar tertinggi dari perundang-undangan lainnya yang berlaku
dalam negara.
Dalam terminologi hukum Islam (fiqh siyasah), istilah
konstitusi dikenal dengan sebutan dustur. Dustur pada mulanya diartikan dengan
seseorang yang memiliki otoritas, baik dalam bidang politik maupun agama. Dalam
kontek konstitusi, Dustur berarti kumpulan kaidah yang mengatur dasar dan
hubungan kerja sama antar sesama anggota masyarakat dalam sebuah negara, baik
yang tidak tertulis (konvensi) maupun yang tertulis (konstitusi).
Dalam perkembangannya, ada beberapa pendapat yang membedakan
antara konstitusi dengan undang-undang dasar:
1.
Herman
Heler berpandangan bahwa konstitusi lebih luas daripada undang-undang dasar.
Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis melainkan juga bersifat sosiologis dan
politis. Sedangkan undang-undang dasar hanya merupakan sebagian dari pengertian
konstitusi, yakni die geschreiben verfassung atau konstitusi yang tertulis.
2.
Pendapat yang sama juga diajukan oleh F.
Laselle, yang membagi pengertian konstitusi menjadi dua, yakni :
·
Sosiologis
dan politis.
Secara sosiologis dan politis
konstitusi adalah sintesa faktor-faktor kekuatan yang nyata dalam masyarakat
(hubungan antara kekuasaan-kekuasaan dalam suatu negara).
Seperti : raja, parlemen, kabinet, partai politik dan
lain-lain.
·
Yuridis
Secara yuridis konstitusi adalah
suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan.
3. Berbeda halnya dengan pendapat yang
dikemukakan James Bryce, seperti dikutip C.F. Strong, yang menyamakan
konstitusi dengan UUD. Ia mendefinisikan konstitusi sebagai suatu kerangka
masyarakat politik (negara) yang diorganisir dengan dan melalui hukum. Dengan
kata lain, konstitusi dapat pula dikatakan sebagai kumpulan prinsip-prinsip
yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak pihak yang diperintah (rakyat),
dan hubungan diantara keduanya. Penyamaan arti konstitusi dan UUD inilah yang
sesuai dengan praktek ketatanegaraan di Indonesia.
B. TUJUAN, FUNGSI dan RUANG LINGKUP
KONSTITUSI
Secara garis besar, tujuan konstitusi adalah membatasi
tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah,
dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Menurut Bagir Manan, hakikat
tujuan konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau
konstitusionalisme yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satu pihak
dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk di pihak lain.
Dalam
berbagai literatur hukum tata negara maupun ilmu politik ditegaskan bahwa
fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk
sistem politik dan sistem hukum negara. Karena itu ruang lingkup isi
Undang-undang Dasar sebagai konstitusi tertulis sebagaimana dikemukakan oleh
A.A.H Struycken memuat tentang :
1.
Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau ;
2.
Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa ;
3.
Pandangan tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik waktu sekarang maupun untuk
masa yang akan datang ;
4.
Suatu keinginan dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak
dipimpin.
Sedangkan
menurut Sri Soemantri dengan mengutip pendapat Steenbeck menyatakan bahwa
terdapat tiga materi muatan pokok dalam konstitusi yaitu :
1.
Jaminan hak-hak asasi manusia
2.
Susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar
3.
Pembagian dan pembatasan kekuasaan.
Selanjutnya
dalam paham konstitusi (konstitusionalisme) demokratis dijelaskan bahwa isi
konstitusi meliputi :
1.
Anatomi kekuasaan (kekuasaan politik) tunduk pada hukum
2.
Jaminan dan perlindungan hak-hak asasi manusia
3.
Peradilan yang bebas dan mandiri
4.
Pertanggungjawaban kepada rakyat (akuntanbilitas publik) sebagai sendi utama
dari asas kedaulatan rakyat.
Keempat
cakupan isi di atas merupakan dasar utama bagi suatu pemerintahan yang
konstitusional. Namun demikian, indikator suatu negara atau pemerintahan
disebut demokratis tidaklah tergantung pada konstitusinya. Sekalipun
konstitusinya telah menetapkan aturan dan prinsip-prinsip di atas, jika tidak
diimplementasikan dalam praktik penyelenggaraan tata pemerintahan, ia belum
bisa dikatakan sebagai negara yang konstitusional atau menganut paham konstitusi
demokrasi.
C. KLASIFIKASI KONSTITUSI
K.C
Wheare sebagaimana dikutip oleh Dahlan Thaib, dkk., mengungkapkan bahwa
konstitusi dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
1.
Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis
Konstitusi
tertulis adalah konstitusi dalam bentuk dokumen yang memiliki “kesakralan
khusus” dalam proses perumusannya. Konstitusi Tertulis merupakan suatu
instrumen (instrumen atau document) yang oleh para penyusunnya disusun untuk
segala kemungkinan yang dirasa terjadi dalam pelaksanaannya. Pada kasus lain,
konstitusi tertulis dijumpai pada sejumlah hukum dasar yang diadopsi atau
dirancang oleh para penyusun konstitusi dengan tujuan untuk memberikan ruang
lingkup seluas mungkin bagi proses undang-undang biasa untuk mengembangkan
konstitusi itu dalam aturan-aturan yang sudah disiapkan.
Sedangkan
konstitusi Tidak tertulis adalah kostitusi yang lebih berkembang atas dasar
adat-istiadat (custom) daripada hukum tertulis. Berbeda dengan yang pertama,
konstitusi Tidak tertulis dalam perumusannya tidak membutuhkan proses yang
panjang, misalnya dalam penentuan quorum, model perubahan (amandemen atau
pembaruan), dan prosedur perubahannya (referendum, konvensi, atau pembentukan
lembaga khusus).
2.
Konstitusi Fleksibel dan Konstitusi Kaku
Konstitusi
yang dapat diubah atau diamandemen tanpa adanya prosedur khusus dinyatakan
sebagai konstitusi fleksibel. Sebaliknya konstitusi yang mempersyaratkan
prosedur khusus untuk perubahan atau amandemennya adalah konstitusi kaku.
Menurut
James Bryce, terdapat ciri-ciri khusus pada konstitusi fleksibel, yaitu :
a.
Elastis
b.
Diumumkan dan diubah dengan cara yang sama seperti undang-undang
Sedangkan
konstitusi kaku memliki kekhususan sendiri yaitu :
a.
Mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan
yang lain.
b.
Hanya dapat diubah dengan cara yang khusus atau istimewa atau dengan
persyaratan yang yang berat.
3.
Konstitusi Derajat-Tinggi dan Konstitusi Tidak Derajat-Tinggi
Konstitusi
derajat tinggi ialah suatu konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam
negara. Jika dilihat dari segi bentuknya, konstitusi ini berada di atas
peraturan perundang-undangan yang lain. Demikian juga syarat-syarat untuk
mengubahnya sangatlah berat.
Sedangkan
konstitusi tidak sederajat ialah suatu konstitusi yang tidak mempunyai
kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat-tinggi. Persyaratan yang
diperlukan untuk mengubah konstitusi jenis ini sama dengan persyaratan yang
diperlukan untuk mengubah peraturan-peraturan yang lain setingkat undang-undang.
4.
Konstitusi Serikat dan Konstitusi Kesatuan
Bentuk
ini berkaitan dengan bentuk suatu negara ; jika bentuk suatu negara itu
serikat, maka akan didapatkan sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah
negara serikat dengan pemerintah negara bagian. Sistem pembagian kekuasaan ini
diatur dalam konstitusi. Dalam negara kesatuan pembagian kekuasaan tidak
dijumpai, karena seluruh kekuasaannya terpusat pada pemerintah pusat
sebagaimana diatur dalam konstitusi.
5.
Konstitusi Sistem Pemerintahan Presidensial dan Konstitusi Sistem Pemerintahan
Parlementer
Menurut
C.F. Strong, terdapat dua macam pemerintahan presidensial di negara-negara
dunia dewasa ini dengan ciri-ciri pokoknya sebagai berikut :
a.
Presiden tidak dipilih oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetapi dipilih
langsung oleh rakyat atau oleh dewan pemilih, seperti Amerika Serikat dan
Indonesia.
b.
Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legilatif
c.
Presiden tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat
memerintahkan diadakan pemilihan.
Konstitusi
yang mengatur beberapa ciri di atas dapat diklasifikasikan ke dalam konstitusi
sistem pemerintahan preidensial.
Sedangkan
sistem pemerintahan parlementer mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a.
Kabinet yang dipilih oleh Perdana Menteri dibentuk atau berdasarkan
kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen.
b.
Para anggota kabinet mungkin seluruhnya, mungkin juga sebagian adalah anggota
parlemen.
c.
Perdana Menteri bersama kabinet bertanggung jawab kepada parlemen
d.
Kepala Negara dengan saran atau nasihat Perdana Menteri dapat membubarkan
parlemen dan memerintahkan diadakannya pemilihan umum.
Konstitusi
yang mengatur beberapa ciri sistem pemerintahan di atas dapat dikatakan sebagai
konstitusi sistem pemerintahan parlementer.
4.SEJARAH PERKEMBANGAN KONSTITUSI
Konstitusi
sebagai suatu kerangka kehidupan politik telah lama dikenal yaitu sejak jaman
bangsa Yunani yang memiliki beberapa kumpulan hukum (semacam kitab hukum pada
624-404 SM). Athena pernah mempunyai tidak kurang dari 11 konstitusi, sedangkan
Aristoteles sendiri berhasil mengoleksi sebanyak 158 buah konstitusi dari
beberapa negara. Pada masa itu pemahaman tentang “konstitusi” hanyalah
merupakan suatu kumpulan dari peraturan serta adat kebiasaan semata-mata.
Sejalan
dengan perjalanan waktu, pada masa Kekaisaran Roma pengertian konstitusi
(constitutionnes) mengalami perubahan makna ; ia merupakan suatu kumpulan
ketentuan serta peraturan yang dibuat oleh para kaisar, pernyataan dan pendapat
para ahli hukum, negarawan, serta adat kebiasaan setempat selain undang-undang.
Konstitusi Roma mempunyai pengaruh cukup besar sampai abad pertengahan yang
memberikan inspirasi bagi tumbuhnya paham Demokrasi Perwakilan dan
Nasionalisme. Dua paham inilah yang merupakan cikal bakal munculnya paham
konstitusionalisme modern.
Selanjutnya
pada abad VII (zaman klasik) lahirlah piagam Madinah atau Konstitusi Madinah.
Piagam Madinah yang dibentuk pada awal masa klasik Islam (622 M) merupakan
aturan pokok tata kehidupan bersama di Madinah yang dihuni oleh bermacam
kelompok dan golongan : Yahudi, Kristen, Islam dan lainnya. Konstitusi Madinah
berisikan tentang hak bebas berkeyakinan, kebebasan berpendapat, kewajiban
kemasyarakatan dan juga mengatur kepentingan-kepentingan hukum. Konstitusi Madinah
merupakan satu bentuk konstitusi pertama di dunia yang telah memuat materi
sebagaimana layaknya konstitusi modern dan telah mendahului
konstitusi-konstitusi lainnya di dalam meletakkan dasar pengakuan terhadap hak
asasi manusia.
Pada
paruh kedua abad XVII, kaum bangsawan Inggris yang menang dalam revolusi istana
(The Glorious Revolution) telah mengakhiri absolutisme kekuasaan raja dan
menggantikannya dengan sistem parlemen sebagai pemegang kedaulatan. Akhir dari
revolusi ini adalah deklarasi kemerdekaan 12 negara koloni Inggris pada 1776,
dengan menetapkan konstitusi sebagai dasar negara yang berdaulat.
Pada
tahun 1789 meletus revolusi di Perancis, ditandai oleh ketegangan-ketegangan di
masyarakat dan terganggunya stabilitas keamanan negara. Instabilitas sosial di
Prancis memunculkan perlunya konstitusi (constituante). Maka pada tanggal 14
September 1791 tercatat sebagai diterimanya konstitusi Eropa pertama oleh Louis
XVI. Sejak peristiwa inilah sebagian besar negara-negara di dunia, baik
monarkhi maupun republuk, negara kesatuan maupun federal, sama-sama mendasarkan
prinsip ketatanegaraannya pada sandaran konstitusi. Di perancis muncul buku
karya J.J. Rousseau, Du Contract Social, yang mengatakan “manusia terlahir
dalam keadaan bebas dan sederajat dalam hak-haknya”. Sedangkan hukum merupakan
ekspresi dari kehendak umum (rakyat). Pandangan Rousseau ini sangat menjiwai
hak-hak dan kemerdekaan rakyat (De Declaration des Droit d I’Homme et du
Citoyen), karena deklarasi inilah yang mengilhami pembentukan Konstitusi
Perancis (1791) khususnya yang menyangkut hak-hak asasi manusia. Setelah
peristiwa ini, maka muncul konstitusi dalam bentuk tertulis yang dipelopori
oleh Amerika.
Konstitusi
tertulis model Amerika ini kemudian diikuti oleh berbagai negara di Eropa, seperti
Spanyol (1812), Norwegia (1814), Belanda (1815). Hal yang perlu dicatat adalah
bahwa konstitusi pada waktu itu belum menjadi hukum dasar yang penting.
Konstitusi sebagai UUD, atau sering disebut dengan “Konstitusi Modern” baru
muncul bersamaan dengan perkembangan sistem demokrasi perwakilan. Demokrasi
perwakilan muncul sebagai pemenuhan kebutuhan rakyat akan lembaga perwakilan
(legislatif). Lembaga ini dibutuhkan sebagai pembuat Undang-undang untuk
mengurangi dan membatasi dominasi para raja. Alasan inilah yang menempatkan
konstitusi tertulis sebagai hukum dasar yang posisinya lebih tinggi daripada
raja.
5.SEJARAH
LAHIR DAN PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Sebagai
negara hukum, Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan Undang-Undang
Dasar (UUD) 1945. Undang-undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai
16 Juli 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI) atau dalam bahasa Jepang dikenal dengan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai
yang beranggotakan 62 orang, diketuai Mr. Radjiman Wedyodiningrat. Tugas pokok
badan ini sebenarnya menyusun rancangan UUD. Namun dalam praktik persidangannya
berjalan berkepanjangan, khususnya pada saat membahas masalah dasar negara. Di
akhir sidang I BPUPKI berhasil membentuk panitia kecil yang disebut dengan
panitia sembilan. Panitia ini pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil mencapai
kompromi untuk menyetujui sebuah naskah Mukaddimah UUD. Hasil panitia sembilan
ini kemudian diterima dalam sidang II BPUPKI tanggal 11 Juli 1945. Setelah itu
Soekarno membentuk panitia kecil pada tanggal 16 Juli 1945 yang diketuai oleh
Soepomo dengan tugas menyusun rancangan Undang-undang Dasar dan membentuk
panitia untuk mempersiapkan kemerdekaan yaitu Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI).
Keanggotaan
PPKI berjumlah 21 orang dengan ketua Ir. Soekarno dan Moh. Hatta sebagai
wakilnya. Undang-undang Dasar atau Konstitusi Negara Republik Indonesia
disahkan dan ditetapkan oleh PPKI pada hari abtu tanggal 18 Agustus 1945.
Dengan demikian sejak itu itu Indonesia telah menjadi suatu negara modern
karena telah memiliki suatu sistem ketatanegaraan yaitu Undang-undang Dasar
atau Konstitusi negara yang memuat tatakerja konstitusi modern. Istilah
Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang memakai angka “1945” di belakang UUD
sebagaimana dijelaskan oleh Dahlan Thaib dkk., barulah timbul kemudian yaitu
pada awal tahun 1959 ketika tanggal 19 Februari 1959 Kabinet Karya mengambil
kesimpulan dengan suara bulat mengenai “pelaksanaan demokrasi terpimpin dalam
rangka kembali ke UUD 1945”. Dalam perjalanan sejarah, konstitusi Indonesia
telah mengalami beberapa kali pergantian baik nama maupun substansi materi yang
dikandungnya.
Perjalanan
sejarah konstitusi Indonesia yaitu :
1.
Undang-undang Dasar 1945 yang masa berlakunya sejak 18 Agustus 1945 - 27
Desember 1949
2.
Konstitusi Republik Indonesia Serikat yang lazim dikenal dengan sebutan
konstitusi RIS dengan masa berlakunya sejak 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
3.
Undang-undang Dasar Sementara (UUDS) Republik Indonesia 1950 yang masa
berlakunya sejak 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
4.
Undang-undang Dasar 1945 yang merupakan pemberlakuan kembali konstitusi pertama
Indonesia dengan masa berlakunya sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 –
sekarang.
6.PERUBAHAN
KONSTITUSI di INDONESIA
Dalam
sistem ketatanegaraan modern, terdapat dua model perubahan konstitusi yaitu
renewel (pembaharuan) dan amandemen (perubahan).
Menurut
Miriam Budiarjo, ada 4 macam prosedur dalam perubahan konstitusi baik dalam
model renewel dan amandemen, yaitu:
•
Sidang badan legislative dengan ditambah beberapa syarat, misalnya dapat
ditetapkan quorum untuk sidang yang membicarakan usul perubahan undang-undang
dasar dan jumlah minimum anggota badan legislative untuk menerimanya
•
Referendum (Pengambilan keputusan dengan cara menerima atau menolak usulan
perubahan undang-undang
•
Negara-negara bagian dalam Negara federal (misal Amerika Serikat, ¾ dari 50
negara-negara bagian harus menyetujui)
•
Perubahan yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga
khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan.
Selanjutnya
menurut K.C. Wheare dalam melakukan perubahan UUD hendaklah diperhatikan hal
berikut:
•
Agar rakyat mendapat kesempatan untuk menyampaikan pandangannya sebelum
perubahan dilakukan
•
Agar jika dilakukan di negara serikat kekuasaan Negara serikat dan kekuasaan
negara bagian tidak diubah semata-mata oleh perbuatan masing-masing pihak
secara tersendiri
•
Agar hak-hak perorangan atau kelompok seperti kelompok minoritas agama atau kebudayaannya
mendapat jaminan
Dalam
perubahan keempat UUD 1945 diatur tentang tata cara perubahan undang-undang
dasar. Bersandar pada pasal 37 UUD 1945 menyatakan:
•
Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang
Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan sekurang-kurangnya 1/3 dari
jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
•
Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis
dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta
alasannya
•
Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan
Rakyat dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat
•
Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan
persetujuan sekurag-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari
seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Dalam
sejarah konstitusi Indonesia telah terjadi beberapakali perubahan atas UUD
1945. Sejak proklamasi 17 Agustus 1945, telah terjadi beberapa kali perubahan
atas UUD Negara Indonesia yaitu:
•
Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
•
Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
•
Undang–Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950 -5 Juli
1959)
•
Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999)
•
Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahan (19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000)
•
Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000 - 9 November 2001)
•
Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahan I, II dan III (9 November 2001 – 10
Agustus 2002)
•
Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahan I, II, III dan IV (10 Agustus 2002)
7.KONSTITUSI
SEBAGAI PIRANTI KEHIDUPAN KENEGARAAN YANG DEMOKRATIS
Sebagai
aturan dasar yang mengatur kehidupan dalam berbangsa dan bernegara, maka
sepatutnya konstitusi dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara negara dan
warga negara, agar satu sama lain merasa bertanggung jawab serta tidak terjadi
penindasan dari yang kuat terhadap yang lemah. Agar nilai demokrasi yang
diperjuangkan tidak diselewengkan, maka partisipasi warga negara dalam
menyuarakan aspirasi perlu ditetapkan di dalam konstitusi untuk ikut
berpartisipasi dan mengawal proses demokratisasi pada sebuah negara.
Prinsip-prinsip
dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara yaitu:
1.
Menempatkan warga Negara sebagai sumber utama kedaulatan
2.
Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas
3.
Adanya jaminan penghargaan terhadap hak-hak individu warga negara dan penduduk
negara
4.
Pembatasan pemerintahan
5.
Adanya jaminan keutuhan terhadap keutuhan negara nasional dan integritas
wilayah
6.
Adanya jaminan keterlibatan rakyat dalam proses bernegara melalui pemilihan
umum yang bebas
7.
Adanya jaminan berlakunya hukum dan keadilan melalui proses peradilan yang
independen
8.
Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara yang meliputi:
a.
Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan trias politika
b.
Kontrol dan keseimbangan lembaga-lembaga pemerintahan
8.LEMBAGA
KENEGARAAN PASCA AMANDEMEN UUD 1945
Pada
setiap pemerintahan terdapat tiga jenis kekuasaan yaitu legislative, eksekutif
dan yudikatif. Ketiga jenis kekuasaan tersebut terpisah satu sama lainnya, baik
mengenai tugas (functi) maupun mengenai alat kelengkapan (organ) yang melakukannya.
Sebelum perubahan UUD 1945, alat-alat kelengkapan negara dalam UUD 1945 adalah:
Lembaga Kepresidenan, MPR, DPA, DPR, BPK dan Kekuasaan Kehakiman. Setelah
amandemen secara keseluruhan terhadap UUD 1945, alat kelengkapan Negara yang
disebut dengan lembaga tinggi Negara menjadi delapan lembaga, yaitu MPR, DPR,
DPD, Presiden, MA, MK dan BPK.
Lembaga
Legislatif
Struktur
lembaga perwakilan rakyat secara umum terdiri dua model yaitu : lembaga
perwakilan rakyat satu kamar (unicameral) dan lembaga perwakilan rakyat
(bicameral). Tugas dan wewenang DPR antara lain:
a.
Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan
bersama
b.
Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang
c.
Menerima dan memberikan usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan
bidang tertentu dan mengikut sertakannya dalam pembahasan
d.
Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
e.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan
pemerintah
f.
Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan
Negara yang disampaikan oleh BPK
f.
Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain
g.
Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
h.
Dan sebagainya
DPD
adalah lembaga Negara dalam system ketatanegaraan Republik Indonesia yang
merupakan wakil-wakil daerah propinsi dan dipilih melalui pemilihan umum yang
memiliki fungsi:
a.
Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan pertimbangan
yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
b.
Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu
Lembaga
Eksekutif
Kekuasaan
eksekutif dimaknai sebagai kekuasaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan yang
kemauan negara dan pelaksaanaan UU. Dalam Negara demokratis , kemauan Negara
dinyatakan melalui undang-undang.
Menurut
C.F Strong, kekuasaan eksekutif mencakup beberapa bidang:
a.
Diplomatik, yakni menyelenggarakan hubungan diplomatic dengan negara-negara
lain
b.
Administratif, yakni melaksanakan undang-undang serta peraturan lain dan
menyelenggarakan administrasi Negara
c.
Militer, yakni mengatur angkatan bersenjata, menyelenggarakan perang serta keamanan
dan pertahanan Negara
d.
Yudikatif , yakni member grasi, amnesty dan sebagainya
e.
Legislatif, yakni membuat rancangan undang-undang yang diajukan ke lembaga
legislative dan membuat peraturan-peraturan
Wewenang,
Kewajiban dan Hak Presiden antara lain:
a.
Memegang kekusaan pemerintahan menurut UUD
b.
Memegang kekuasan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan
Angkatan Udara
c.
Mengajukan rancangan Undang-Undang kepada DPR.
d.
Menetapkan peraturan pemerintah
e. Mengangkat dan memberhentikan
mentri-mentri
f.
Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
g.
Mengangkat duta dan konsul serta menerima penempatan duta Negara lain dengan
memperhatikan pertimbangan DPR
h.
Memberi grasi, rehabilitasi, amnesty dan abolisi
i.
Memberikan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan
UU
Lembaga
Yudikatif
Kekuasaan
yudikatif berpuncak pada kekuasaan kehakiman yang juga dipahami mempunyai dua
pintu, yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi merupakan
lembaga baru yang diperkenalkan oleh perubahan ketiga UUD 1945. Salah satu
landasan yang melahirkan lembaga ini karena sudah tidak ada lagi lembaga
tertinggi negara. Akibatnya bila terjadi persengketaan antara lembaga tinggi
negara diperlukan sebuah lembaga khusus yang menangani sengketa tersebut yang
disebut Mahkamah Konstitusi.
Kewajiban
dan wewenang MA:
a.
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan
di bawah Undang-Undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh
Undang-Undang
b.
Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
c.
Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi
Menurut
Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MK adalah:
a.
Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannnya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
b.
Memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan
pelanggaran oleh Presiden dan atau Wakil Presiden menurut UUD 1945
Dibentuknya
komisi yudisial dalam struktur kekuasaan kehakiman Indonesia adalah agar warga
masyarakat di luar struktur resmi lembaga parlemen dapat dilibatkan dalam
proses pengangkatan, penilaian kinerja dan kemungkinan pemberhentian hakim. Hal
ini dimaksudkan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat,
serta perilaku hakim dalam rangka mewujudkan kebenaran dan keadilan berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa
Dalam
melaksanakan tugasnya, Komisi Yudisial melakukan pengawasan terhadap:
a.
Hakim agung di Mahkamah Agung
b.
Hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah
Mahkamah Agung
c.
Hakim Mahkamah Konstitusi
Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK
dapat dikatakan mitra kerja yang erat bagi DPR terutama dalam mengawasi kinerja
pemerintahan, yang berkenan dengan soal-soal keuangan dan kekayaan Negara. BPK
adalah lembaga Negara Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan Negara.
Tugas
dan wewenang BPK yaitu:
a.
Memeriksa tanggung jawab keuangan Negara dan memberikan hasil pemeriksaan
kepada DPR, DPRD, dan DPD
b.
Memeriksa semua pelaksanaan APBN
c.
Memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan Negara
Moh.
Kusnardi menyimpulkan fungsi pokok BPK yaitu:
a.
Fungsi operatif, yaitu melakukan pemeriksaan, pengawasan dan penelitian atas
penguasaan dan pengurusan keuangan Negara
b.
Fungsi yudikatif, yaitu melakukan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti
rugi terhadap pegawai negeri
c.
Fungsi rekomendatif, yaitu memberikan pertimbangan kepada pemerintah tentang
pengurusan keuangan Negara
9.TATA
URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA KERANGKA IMPLEMENTASI
KONSTITUSI/UNDANG-UNDANG DASAR
Konsep
rechstaat mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.
Adanya perlindungan terhadap HAM
2.
Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga Negara untuk menjamin
perlindungan HAM
3.
Pemerintahan berdasarkan peraturan
4.
Adanya peradilan administrasi
Awal
tahun 1966, melalui ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 lampiran 2 disebutkan
hierarki peraturan perundangan Indonesia yaitu:
1.
Undang-Undang Dasar 1945
2.
Ketetapan MPR
3.
Undang-undang Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang
4.
Peraturan Pemerintah
5.
Keputusan Presiden
6.
Peraturan pelaksanaannya yaitu:
a.
Peraturan Mentri
b.
Instruksi Mentri
c.
Dan lainnya
Selanjutnya
berdasar Ketetapan MPR No. III Tahun 2000, tata urutan perundangan yaitu:
1.
Undang-Undang Dasar 1945
2.
Ketetapan MPR
3.
Undang-Undang
4.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
5.
Peraturan Pemerintah
6.
Keputusan Presiden
7.
Peraturan Daerah
Tata
urutan perundangan dalam UU PP ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 yaitu:
1.
Undang-Undang Dasar 1945
2.
Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
3.
Peraturan Pemerintah
4.
Peraturan Presiden
5.
Peraturan Daerah meliputi:
a.
Peraturan Daerah Propinsi
b.
Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota
c.
Peraturan Desa
BAB
II
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian pada pembahasan, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Negara merupakan suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.
2. Konstitusi diartikan sebagai peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang berdirinya suatu negara.
3. Antara negara dan konstitusi mempunyai hubungan yang sangat erat. Karena melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
4. Pancasila merupakan filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa. Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi idiologi tertutup, sehingga pancasila bukan sebagai konstitusi melainkan UUD 1945 yang menjadi konstitusi di Indonesia.
Berdasarkan uraian pada pembahasan, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Negara merupakan suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.
2. Konstitusi diartikan sebagai peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang berdirinya suatu negara.
3. Antara negara dan konstitusi mempunyai hubungan yang sangat erat. Karena melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
4. Pancasila merupakan filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa. Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi idiologi tertutup, sehingga pancasila bukan sebagai konstitusi melainkan UUD 1945 yang menjadi konstitusi di Indonesia.
B.
SARAN
Dari
penulisan makalah ini, tidak luput dari kesalahan serta banyak kekurangan yang
jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran
dari dosen pembimbing dan teman-teman agar dapat terciptanya Sumber Daya
Manusia yang berkualitas.
DAFTAR
PUSTAKA
1.
Demokrasi
2.
A.ubaidillah,
demokrasi,ham,dan masyarakat madani,
IAIN Jakarta press, 2000
3.
ICCE
UIN Jakarta, demokrasi,ham,dan masyarakat
madani, 2003
4.
A.M
Fatwa, Potret konstitusi pasca amandemen
1945, compass nusantara 2009
5. Retno L dan Setiadi,PKN KLS X, 2009
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
“KEWARGANEGARAAN”
Kelas ekonomi islam A
Semester 1
Kelompok 2
Disusun oleh:
Asnita NIM: 311.
Rahmi NIM: 311.
Taufiq NIM: 311.
Hamdani NIM: 311.262
Dewi NIM: 311.
Putri NIM: 311.
Rini NIM:
Dosen Pembimbing : Drs. Firdaus
M.Ag
JURUSAN EKONOMI ISLAM
FAKULTAS SYARI”AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN) IMAM BONJOL PADANG
2011
Langganan:
Postingan (Atom)